INILAH.COM, Jakarta - Anak usaha PT Dyandra Media International Tbk (DYAN) yakni PT Kerabat Dyan Utama (PT KDU) menjual aset tanah dengan nilai Rp13,81 miliar.
Seketaris Perusahaan PT Dyandra Media International Tbk Daswar Marpaung mengatakan, pada 6 Febuari 2014 PT KDU telah menyetujui dan menandatangani Perjanjian pengikatan Jual Beli (PPJB) pelepasan hak atas tanah miliki PT KDU yang terdaftar dalam sertifikat hak guna bangunan nomor 1437.
"Berdasarkan surat ukuran tanggal 13 April 2004, nomor 00032/2004 seluas 337 meter bersegi yang terletak di Jalan K.H Wahid Hasyim nomor 37, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Daswar dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/2/2014).
Menurut Daswar, harga transaksi jual beli tersebut sebesar Rp13.817.000.000 dan pihak pembeli yakni PT Robina Putra Perkasa yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan perseroan.