Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait batasan tertinggi klaim atas kerugian dana investor di pasar modal dengan nomor KEP-70/D.04/2013. Surat tersebut berisi tentang dua poin penting terkait batasan tertinggi ganti rugi yang diberikan.
Yang pertama, batasan tertinggi untuk setiap Pemodal (investor) pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp 25 juta.
Kedua, batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp 50 miliar.
Demikian dikutip detikFinance dari keterbukaan informasi yang disiarkan OJK dalam situs resminya, Senin (6/1/2014).
SE tersebut telah dirilis pada 31 Desember 2013. Surat itu diterbitkan dalam rangka mendukung implementasi Dana Perlindungan Pemodal dalam pemberian ganti rugi atas Aset Pemodal yang hilang.
Penerbitan SE ini juga diharapkan dapat menambah rasa aman Pemodal dalam melakukan transaksi Efek di Pasar Modal dan meningkatkan kepercayaan pemodal terhadap Pasar Modal Indonesia.
Perlu diketahui, kerugian yang diganti ini bukan karena kerugian yang terjadi akibat investasi di pasar modal karena adanya fluktuasi pasar melainkan karena adanya kecurangan atau penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas atau bank kustodian.
PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) mulai efektif Januari 2014. Pembentukan lembaga ini dilakukan untuk melindungi investor di pasar modal terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi terhadap dana nasabah. Saat ini, investor saham tak perlu khawatir lagi dananya dibobol atau dibawa lari sekuritas atau oknumnya.
Nantinya, P3IEI atau SIPF ini akan mengganti dana investor saham bila dibobol atau dibawa lari oleh sekuritas. Lalu, bagaimana caranya bila investor ingin mengajukan klaim atas kerugian mereka dan proses yang dilakukan OJK?
Direktur Utama SIPF Yoyok Isharsaya mengatakan, seorang investor berhak mendapatkan uang ganti atas kerugian yang dialami. "Investor bisa lapor ke OJK langsung atas kerugiannya," ujar Yoyok beberapa waktu lalu.
Yoyok menjelaskan, setelah laporan diterima, pihak OJK akan melakukan investigasi atas laporan tersebut. Hal ini untuk menentukan apakah laporan tersebut benar adanya.
"OJK akan lakukan investigasi. Kalau yakin, dia tentukan, dia bisa bilang siapa yang salah," ucapnya.
Setelah sudah ada ketentuan dari OJK terkait besaran dana nasabah yang diganti, pihaknya akan mengumumkan hal tersebut kepada publik agar lebih transparan.
"Nanti OJK mengirimkan surat tertulis ke P3IEI, dalam waktu 3 hari P3IEI akan umumkan di media massa," kata dia.
Untuk memudahkan proses ini, P3IEI atau SIPF akan membentuk komite klaim yang beranggotakan 7 orang, masing-masing 2 orang dari pejabat OJK, 3 orang SRO (otoritas pasar modal), 1 orang dari SIPF, dan 1 orang independen.
"Itu untuk memverifikasi berapa yang akan diganti. Nanti kan ada tim verifikasi nanti digodok, kalau bener nanti SIPF akan ganti ke pemodal," terang dia.
Yoyok menambahkan, pihaknya bisa mengajukan gugatan perdata jika perusahaan sekuritas tidak mau mengganti kerugian investor.
"Nanti investigasi. Kalau perlu kan ada litigasi, gugatan perdata ke pengadilan kalau perusahaan sekuritas nggak mau ganti rugi, kalau perlu dipailitkan ke OJK," tandasnya. (detik.com)