korea by dewanti

Monday, January 6, 2014

Elpiji 12 Kg Seperti Pertamax, Tak Disubsidi Pemerintah

Jakarta -PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga jual elpiji 12 kg (non subsidi) merujuk pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelum menjalankan rekomendasi BPK, Pertamina telah berkali-kali mengirim surat kepada pemerintah untuk meminta izin menaikkan harga jual elpiji non subsidi, karena selama beberapa tahun membebani keuangan perseroan. Namun pemerintah sama sekali tidak merespons permintaan Pertamina.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada detikFinance, Senin (6/1/2014).
"Pertamina sudah 8 kali kirim surat ke Pemerintah, agar harga elpiji 12 kg ke atas ditinjau kembali karena merugikan Pertamina. Tapi pemerintah tidak pernah merespons, dengan alasan timing-nya (waktunya) belum tepat," kata Hasan.
Akibatnya, Pertamina harus menanggung tugas memberi subsidi tidak resmi untuk elpiji 12 kg ke atas. Padahal elpiji 12 kg atas masuk ke dalam katagori non subsidi seperti BBM jenis pertamax.
"Ini artinya tidak transparan. Subsidi terselubung lewat Pertamina, tidak melalui persetujuan DPR. Padahal transparansi adalah jargon yang selalu kita dengungkan. Kita melakukan reformasi birokrasi dan reformasi keuangan negara, salah satunya adalah untuk menuju transparansi dalam pengelolaan keuangan negara," jelasnya.
Merujuk Undang Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), semua BUMN termasuk Pertamina adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Artinya kekayaan BUMN adalah bagian dari keuangan negara tapi pengelolaannya dipisahkan dari APBN.
Berdasarkan UU BUMN itu, saat BUMN seperti Pertamina diminta menyalurkan subsidi seperti untuk elpiji, maka harus ada penugasan khusus. Penugasan khusus ini selanjutnya memunculkan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah melalui APBN bukan ditanggung BUMN yang diberi penugasan.
"Jadi jelas ada pemisahan antara buku BUMN dan buku APBN. Jangan dicampur aduk sehingga tangung jawab masing-masing menjadi jelas," sebutnya.
Pada kesempatan itu, pasca kisruh kenaikkan elpiji 12 kg, Pertamina dan pemerintah diminta lebih gencar melakukan sosialisasi, bahwa elpiji 12 kg bukan katagori bersubsidi, sehingga kenaikan harga merujuk pada harga pasar.
"Menurut saya perlu dilakukan sosialisasi bahwa elpiji 12 kg ke atas, tidak disubsidi makanya harganya lebih mahal. Seperti BBM, ada premium dan solar yang bersubsidi, ada juga pertamax yang tidak bersubsidi. Masyarakat sudah memahami kalau pertamax tidak bersubsidi, makanya harganya lebih mahal," tegasnya.
Seperti diketahui, Pertamina sudah menaikkan harga gas elpiji 12 kg pada 1 Januari 2014 dari Rp 70.200 menjadi Rp 117.708 per tabung. (detik.com)