Jakarta - Perseteruan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut melawan Hary
Tanoesoedibjo memperebutkan TPI hasilnya cukup mengejutkan. Permohonan putri
Cendana tersebut dikabulkan di tingkat kasasi.
Apakah televisi yang kini berganti nama MNC TV itu bakal kembali ke pangkuan
Tutut?
"Saya sudah lihat putusan di website. Dan ternyata dikabulkan. Tapi kita
akan melihat salinannya terlebih dahulu. Jika benar, miracle (keajaiban)
memang terjadi," kata Kuasa Hukum Tutut, Harry Ponto kepada detikFinance,
Kamis (10/10/2013).
Tutut yang sebelumnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat masih harap-harap cemas karena di Pengadilan Tinggi kalah. Namun di
tingkat Kasasi di MA ternyata dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan kasasi Nyonya Siti Hardiyanti Rukmana dengan
termohon PT Berkah Karya Bersama dkk," demikian dilansir website resmi
Mahkamah Agung (MA).
Perkara nomor 862 K/PDT/2013 diputus pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai
ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan
Sofyan Sitompul.
Harry Ponto sebelumnya mengungkapkan Tutut hanya berharap pada keajaiban
alias 'Miracle'. "Seperti sebelumnya, walau Ibu Tutut telah memenangkan
gugatan perebutan secara sepihak oleh kubu Berkah Karya Bersama dibawah Hary
Tanoesudibjo di Pengadilan Negeri, kan mereka masih mengajukan banding di
Pengadilan Tinggi," ungkap Harry.
Harry mengatakan, hingga saat ini Tutut masih berharap banyak. Ia masih
mempunyai mimpi bisa mengembalikan MNC TV menjadi TPI kembali dengan tetap
menjunjung tinggi pendidikan.
"Ibu Tutut sangat mengharapkan adanya kejelasan tentang masalah ini, karena
memang dia tidak pernah menjual TPI kenapa jadi tiba-tiba ilang. Itulah yang
diperjuangkan," tuturnya. (detik.com)