korea by dewanti

Friday, March 21, 2014

Transaksi Tak Wajar, Empat Broker Saham Kena Sanksi BEI

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan sanksi berupa teguran tertulis kepada empat anggota bursa yaitu PT Maybank Kim Eng Securities, PT Daewoo Securities Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT RHB OSK Securities Indonesia.
Sanksi teguran tertulis dikirimkan kepada Maybank Kim Eng Securities setelah BEI memeriksa transaksi perdagangan saham periode 1 Oktober sampai dengan 11 November 2013. Maybank Kim Eng Securities terdeteksi tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas kegiatan operasional perusahaan pada periode tersebut.
Sementara tiga anggota bursa lainnya tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas transaksi salah satu nasabah perusahaan pada periode September-Desember 2013.
Sanksi teguran tertulis kepada empat anggota bursa tersebut dilayangkan pada 17 Maret 2014 dan ditandatangani oleh dua direktur BEI, yakni Uriep Budhi Prasetyo dan Samsul Hidayat.
Atas hal itu, Direktur Pengawasan BEI Uriep Budhi Prasetyo menyatakan penjelasannya. Dia mengatakan, setelah melalui proses audit, terdeteksi bahwa empat Anggota Bursa (AB) tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Nasabah dari AB tersebut melakukan transaksi tidak wajar.
"Terdeteksi bahwa nasabah dari AB tersebut melakukan pelanggaran transaksi. Tindaklanjutnya dari kita ditelepon, disurati, dan diemail, itu bentuk dari peringatan kita kepada AB," ujar Uriep saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Dia menjelaskan, setiap perusahaan harus punya sistem pengawasan transaksi. Hal ini sudah diterapkan seluruh AB di tahun 2011 lalu. Namun, dalam kasus ini, empat AB yang dimaksud tidak melaporkan adanya transaksi tidak wajar terhadap para nasabahnya sehingga perlu adanya teguran dari otoritas terkait.
"Pelanggarannya mereka tidak melakukan pengawasan atas transaksi nasabahnya yang tidak memadai, misal sudah terdeteksi melanggar tapi nggak ditindaklanjuti, jadi kita tegur," terang dia.
Uriep menambahkan, proses teguran tersebut bisa sampai penghentian sementara perdagangan (suspensi) hingga pencabutan izin sebagai perantara pedagang efek.
"Sanksi awal teguran tertulis, bisa suatu saat kalau bandel ya suspensi. Setelah suspen masih bandel ya cabut izin, mereka harus memperbaiki," tegasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama BEI Ito Warsito menambahkan, pelanggaran transaksi merupakan salah satu bentuk kelemahan dari Anggota Bursa. Ini menjadi peringatan jika AB harus lebih mengenali jenis nasabahnya.
"Teguran adalah bentuk sanksi dari bursa terhadap kelemahan dari anggota bursa. Bursa memberikan surat apa saja yang harus diperbaiki oleh AB. Perusahaan efek harus mengenali nasabahnya jangan sampai melakukan transaksi yang tidak wajar," pungkasnya. (detik.com)