korea by dewanti

Thursday, January 16, 2014

Antam Ajukan Keberatan PP Turunan UU Minerba

INILAH.COM, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengaku keberatan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2014 yang melarang ekspor bijih mineral dari Indonesia sejak tanggal 12 Januari 2014.
Dirut Antam, Tato Miraza, mengatakan perseroan mendukung penuh kebijakan pemerintah yang melarang ekspor bijih mineral dari Indonesia dan wajib melakukan hilirisasi membangun pengolahan serta pemurnian bagi pemegang IUP dan Kontrak Karya.
"Namun sesungguhnya berharap bahwa ekspor bijih mineral masih dapat berjalan sampai dengan tahun 2017 bagi perusahaan-perusahaan yang sudah mempunyai fasilitas pengolahan dan pemurnian dan yang sedang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di Indonesia, termasuk ANTAM," kata Tato kepada wartawan, Rabu (15/1/2014).
Menurut dia, kelanjutan ekspor bijih mineral bagi perusahaan-perusahaan tambang yang serius membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian akan sangat membantu arus kas yang dibutuhkan untuk membangun dan menyelesaikan fasilitas tersebut, terlebih di tengah rendahnya harga komoditas saat ini.
"Namun kami juga menyadari sebelum memutuskan hal ini tentunya pemerintah telah mengkaji segala aspek secara terintegrasi dan komprehensif untuk meminimalkan risiko dan dampak negatif dari keputusan ini," ujar Tato.