korea by dewanti

Monday, December 9, 2013

Bakrieland Setuju Tanah 600 Hektar Jadi Jaminan Utang ke Bank of New York

Jakarta -Para pemegang obligasi (Bondholders) PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) melalui Bank of New York Mellon, London, UK (selaku Trustee) mencabut permohonan kasasi perihal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal ini merupakan kasus lanjutan dari Bakrieland telah memenangkan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta oleh Bank of New York. Bakrieland memiliki total utang obligasi senilai US$ 155 juta (Rp 1,5 triliun) kepada Bank of New York Mellon cabang London, Inggris.
Utang tersebut akan jatuh tempo pada 2015 mendatang. Namun, pihak bondolders meminta kepada Bakrieland untuk mempercepat pembayaran utang tersebut di tahun 2013. Oleh sebab itu, PKPU berlanjut di tingkat kasasi yang pada akhirnya permohonan kasasi dicabut Bank of New York Mellon.
PKPU tersebut diinisiasi oleh Bondholders setelah dianggap upaya restrukturisasi atas obligasi terkait tidak mencapai kesepakatan di antara Bakrieland dan Bondholders.
Dalam keterangan persnya, Minggu (8/12/2013), Chief Corporate Affairs Officer ELTY, Yudy Rizard Hakim menjelaskan Bakrieland telah menyampaikan negosiasi untuk restrukturisasi tidak akan dilakukan kecuali setelah Permohonan Kasasi tersebut dicabut.
"Sebagai langkah awal dengan niat baik, Bondholders setuju untuk mencabut Permohonan Kasasi sehingga dapat duduk bersama kembali guna melakukan negosiasi dengan Bakrieland," kata Yudi.
Para Pihak memahami bahwa pencabutan atas Permohonan Kasasi tersebut adalah guna memfasilitasi penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak dan tidak diartikan sebagai pengakuan Bondholders atas Putusan Pengadilan Niaga tersebut.
"Dalam proses negosiasi, Bakrieland secara prinsip menyetujui untuk menjaminkan asetnya berupa tanah dengan luas sekitar 600 hektar di kawasan Sentul dan atau Bogor yang dinilai cukup menjadi jaminan kepada Bondholders dalam proses restrukturisasi," kata Yudi lagi.
Serta akan melakukan upaya maksimal untuk menjaga nilai dari aset tersebut hingga finalisasi penyelesaian restrukturisasi obligasi secara komprehensif dalam jangka waktu 2 bulan kedepan dengan catatan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang bila diperlukan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Untuk sementara waktu, Bakrieland dan Bondholders akan mengupayakan untuk menyepakati kondisi standstill pada tanggal 19 Desember 2013,termasuk sepakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan publik apapun atau disclosure tentang Obligasi terkait dengan pihak manapun kecuali bila diharuskan oleh Peraturan dan Undang–Undang yang berlaku di Indonesia dan atau telah disepakati bersama sebelumnya oleh kedua belah pihak.
"Telah disepakati bersama pula bahwa kedua belah pihak dapat mencari opsi lain, dalam hal restrukturisasi tidak tercapai," kata Yudi. (detik.com)