INILAH.COM, Jakarta - PT Timah Tbk (TINS) belum melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan PT Koba Tin sejak kontraknya berakhir.
Perseroan menunggu sampai terbentuknya anak usaha baru. Selain itu perseroan juga menunggu Izin Usaha Pertambanan Khusus (IUPK). Demikian mengutip keterangan resmi perseroan, Selasa (10/12/2013).
Pemerintah telah menunjuk perseroan sebagai pengelola PT Koba Tin sejak berakhirnya kontrak perusahaan asal Malaysia per 23 Maret 2013. Pemerintah menandatangani Kontrak Karya (KK) dengan Koba Tin pertama kali pada 16 Oktober 1971, untuk masa kontrak 30 tahun. Perpanjangan KK dilakukan pada 6 September 2000 yang berlaku 10 tahun, sejak 1 April 2003 hingga 31 Maret 2013.