korea by dewanti

Wednesday, February 5, 2014

'Pernikahan' XL-Axis Belum Direstui KPPU

Jakarta -Proses akusisi PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) ternyata belum sepenuhnya mulus. Meskipun telah mendapat persetujuan dari berbagai otoritas seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum memberikan 'lampu hijau' soal aksi korporasi perseroan.
Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi mengatakan, perseroan terus melakukan diskusi dengan KPPU untuk meraih restu tersebut. Pihaknya berharap izin itu bisa diperoleh perseroan di akhir triwulan I-2014.
"Kita diskusi sama KPPU intens kok, sering. Kita berharaplah ya," ujar dia usai RUPSLB Perseroan di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Dia menyebutkan, nilai aksi korporasi tersebut mencapai US$ 865 juta yang bersumber dari kombinasi pinjaman yaitu pemegang saham Axiata sebesar US$ 500 juta dan pinjaman dari institusi keuangan sebesar US$ 365 juta. Pinjaman dari institusi keuangan tersebut telah didapat perseroan dari DBS senilai US$ 300 juta.
Melalui aksi korporasi ini, dia menjelaskan, dalam jangka pendek perseroan masih akan mempertahankan dua merek dagang, yaitu XL dan AXIS. Akuisisi dilakukan hanya pada perusahaannya saja.
Sementara untuk jangka panjang, dia menyebutkan, perseroan merencanakan untuk menggabungkan dua merek dagang tersebut.
"Untuk jangka panjang, kami akan mengintegrasikan AXIS dan XL. Traffic kami sangat tinggi. Ke depan kami akan perlahan menggunakan spektrum AXIS," ujarnya.
Dia menambahkan, dari total frekuensi yang dimiliki AXIS sebesar 25 MHz, pemerintah memberi izin penggunaan frekuensi 2G sebesar 15 MHz untuk XL, sisanya dikembalikan ke pemerintah.
"Kami beli AXIS tapi kami tidak beli frekuensi. Terserah pemerintah mau diapakan," tandasnya. (detik.com)