korea by dewanti

Monday, March 3, 2014

Bos Freeport: Kami Bersedia Bayar Royalti Emas Dari 1% Jadi 3,75%

Jakarta -PT Freeport Indonesia memastikan bersedia melakukan renegosiasi kontrak yang tercantum dalam Kontrak Karya. Salah satunya menaikkan royalti seluruh produksi mineralnya.
"Kami terus melakukan pembicaraan renegosiasi kontrak, ada 6 poin pembicaraan renegosiasi kontrak, mulai dari luas wilayah, royalti, divestasi saham, perpanjangan kontrak, pengolahan dan pemurnian mineral, dan peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri," ujar Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Soetjipto dalam rapat terkait Otonomi Khusus Aceh dan Papua, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Rozik mengungkapkan, perusahaanya bersedia mengubah besaran royalti mineral yang dioleh Freeport mulai dari tembaga, emas, dan perak.
"Kami telah bersedia meningkatkan besaran royalti dalam Kontrak Karya, mulai dari tembaga dari 3,5% menjadi 4%, royalti emas dari 1% menjadi 3,75%, dan perak 1% menjadi 3,25% sesuai dengan PP nomor 9 Tahun 2012," ungkap Rozik.
Namun, kesepakatan tersebut sampai saat ini tidak kunjung selesai. Padahal renegosiasi kontrak karya dalam pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dinyatakan dengan tegas, ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 diundangkan. Artinya, renegosiasi kontrak semestinya sudah selesai tanggal 12 Januari 2010.
Berlarut-larutnya proses renegosiasi, berdampak tidak terpungutnya penerimaan negara, dan ini tentu saja merugikan keuangan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan, selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK) saja sebesar US$ 169,06 juta atau sekitar Rp 1,6 trilun per tahun.
Misalnya, Freeport sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang menikmati tarif royalti emas sebesar 1% dari harga jual per kg. Padahal, di dalam peraturan pemerintah yang berlaku, tarif royalti emas sudah meningkat menjadi 3,75% dari harga jual emas per kg.
Berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh Freeport membuat kerugian keuangan negara US$ 169 juta setiap tahun dari yang semestinya menerima US$ 330 juta. Kenyataannya, negara hanya menerima US$ 161 juta. (detik.com)