Jakarta - Bursa Efek Indonesia menetapkan tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur bursa guna memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatif.
KPU telah menetapkan 9 April sebagai hari pemilu legislatif sehingga dengan ini diumumkan bahwa hari Rabu 9 April 2014 ditetapkan sebagai hari libur bursa.
Demikian disampaikan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito dalam siaran persnya hari ini.
Menunjuk ketentuan UU no.8/2012 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah yang menyatakan "Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional". (beritasatu.com)