Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tidak terdapat kekhawatiran terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan oleh pengambilalihan saham Axis Telecom Indonesia (AXIS) oleh PT XL Axiata Tbk (XL). Keputusan KPPU ini membawa XL semakin dekat merampungkan akuisisi AXIS.
Sebelumnya, XL telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) dan persetujuan pemegang saham XL melalui RUPSLB beberapa waktu yang lalu.
Rencana merger XL dengan AXIS ini juga telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak ada keberatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, XL dan AXIS juga telah memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana akusisi.
"Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPPU. Hal ini merupakan momentum penting bagi proses konsolidasi industri telekomunikasi nasional," kata Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi dalam siaran pers, Senin (10/3/2014).
Ia mengatakan, dengan diperolehnya restu dari KPPU tersebut, emiten berkode EXCL itu telah memenuhi seluruh persyaratan dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) yang terkait dengan regulator.
"Terwujudnya merger XL-AXIS akan memberikan manfaat dan keuntungan yang besar kepada pelanggan, serta menciptakan industri telekomunikasi yang akan semakin sehat," ujarnya.
Hasnul menjelaskan, XL akan berkomunikasi secara rutin dengan KPPU untuk memastikan bahwa proses akuisisi dan merger XL-AXIS akan selalu tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku, serta manfaat merger yang dijanjikan benar-benar dapat dinikmati pelanggan. (detik.com)