korea by dewanti

Thursday, March 20, 2014

Naikkan Royalti Tunggu Harga Batu Bara US$100/Ton

INILAHCOM, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia mengharapkan agar pemerintah melihat kondisi harga batu bara di pasar global dalam menaikkan royalti komoditas itu di dalam negeri.
"Seharusnya kalau mau naikkan royalti ketika harga batu bara lebih dari di atas US$100 per ton. Dengan demikian kondisi itu sama-sama menguntungkan," kata Ketua Umum APBI, Bob Kamandanu di Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Bob meminta agar penetapan kebijakan ini dikoordinasikan dengan pelaku usaha sehingga tidak memberatkan sektor industri tambang batu bara. Kini ia menuturkan, draf revisi penaikan royalti batubara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah masuk di tingkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Sekarang ini keputusannya ada di Menko Perekonomian. Kami minta tolong agar mendengar masukkan dari semua pihak. Mari duduk bersama membahas masalah ini," ujar Bob.
Bob mengakui, kebijakan pemerintah untuk menaikkan royalti bagi IUP merupakan dasar kepentingan negara. Namun penyamarataan royalti batubara sebesar 13,5% dengan pemegang Perjanjiaan Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bukan langkah tepat. Sebab harga batu bara di pasar globa kini masih sangat rendah atau di level US$72 per ton.
"Royalti boleh dinaikkan ketika harga mencapai US$100 per ton. Bahkan bisa saya katakan royalti bisa dikenakan progresif (windfall profit tax) untuk setiap kenaikan US$10 diatas harga batu bara US$100 per ton," ucapnya.
Pemerintah akan menaikkan royalti batu bara melalui revisi Peraturan Pemerintah No. 9/2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Royalti batubara akan diterapkan sebesar 13,5% berlaku bagi pemegang IUP dan pemegang PKP2B.