korea by dewanti

Tuesday, April 8, 2014

Pemerintah Minta Freeport Divestasi 30% Sahamnya

Jakarta -Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia hanya mendivestasikan sahamnya sebanyak 30%, padahal divestasi saham dimungkinkan maksimal mencapai 51%.
"Pemerintah mintanya 30%," ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R. Sukhyar ketika ditanyakan divestasi saham Freeport Indonesia di Sari Kuring, SCBD, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Sukhyar mengatakan, permintaan pemerintah hanya 30% divestasi saham, karena dalam PP No. 24/2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA) maksimal 51%.
"Porsinya 51% itu kan maksimum, tergantung investasinya," ucap Sukhyar.
Alasan pemerintah sendiri mengapa hanya 30%, karena Freeport Indonesia sedang membutuhkan dana yang cukup besar untuk investasi tambang bawah tanah.
"Di Indonesia-kan belum ada underground (tambang bawah tanah), itu butuh investasi, intangible assets, keahlian dan sebagainya," ungkapnya.
Seperti diketahui, dari 112 perusahaan KK dan PKP2B yang harus renegosiasi kontrak, baru 25 perusahaan yang menyatakan komitmennya untuk mengubah kontraknya.
Ada 6 poin kontrak yang harus amandemen yakni, luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara termasuk di dalamnya royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi saham dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri. (detik.com)