korea by dewanti

Friday, May 23, 2014

BI: Pemerintah Harus Pilih Potong Anggaran atau Kurangi Subsidi BBM

Jakarta -Dalam APBN-Perubahan 20014, pemerintah memperkirakan defisit anggaran sebesar 2,5% dari PDB, naik dari perkiraan awal yang 1,7% PDB. Agar defisit tidak naik melebihi batas 3% PDB seperti diamanatkan UU Keuangan Negara, pemerintah pun menempuh langkah pemangkasan belanja.
Menurut Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia (BI), peningkatan defisit anggaran tak lepas dari tingginya subsidi bahan bakar minyak (BBM). Oleh karena itu, pilihannya adalah memotong belanja atau mengurangi subsidi BBM ketika penerimaan negara sulit ditingkatkan.
"Kalau tambahan penerimaan sulit, kalau menambah utang tidak terlalu baik, yang paling mungkin adalah pemotongan belanja negara atau mengurangi subsidi BBM," kata Agus saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Agus juga menyoroti anggaran subsidi, terutama energi, yang sudah begitu besar. Bahkan untuk subsidi energi, pemerintah menaikkan anggarannya dari Rp 282,1 triliun menjadi Rp 392,1 triliun.
"Kita terus mewaspadai itu, kita mengikuti di APBN-P. Pemerintah mengajukan pemotongan belanja supaya rasio defisit budget di bawah 3%. Bahwa subsidi energi meningkat cukup tinggi, akibatnya belanja dikurangi. Pemerintah mampu tidak mengurangi belanja sampai Rp 100 triliun, kalau tidak bisa perlu sikap lain agar defisit tidak tinggi," jelas dia.
Agus menambahkan, pemotongan anggaran maupun pengurangan subsidi BBM berpotensi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. BI memperkirakannya pertumbuhan ekonomi di level 5,1-5,5% untuk tahun ini.
"BI terus mengikuti bagaimana dampak perkembangan pertumbuhan ekonomi. BI melihat kalau pun ada pemotongan anggaran Rp 100 triliun, pertumbuhan masih di 5,1-5,5%, hal itu sudah dalam range perhitungan," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengajukan RAPBN-P 2014. Di dalamnya, ada rencana untuk memotong anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 100 triliun.
Pemotongan ini berdasarkan Inpres No 4/2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
"Dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja, masing-masing K/L melakukan identifikasi secara mandiri (self blocking) terhadap program atau kegiatan yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan," sebut keterangan resmi yang dikutip dari situs Sekretariat Negara. (detik.com)