INILAH.COM, Jakarta - PT Media Citra Nusantara Tbk (MNCN) menegaskan perseroan bukan merupakan pihak dalam perkara antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan PT Berkah Karya Bersama.
Dengan demikian keputusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi kepemilikan stasiun televisi TPI tidak mempengaruhi kinerja operasional dan keuangan perseroan. Demikian mengutip keterbukaan informasi di BEI, Jumat (11/10/2013).
Pernyataan MNCN tersebut menindaklanjuti penghentian sementara perdagangan efek PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dan PT MNC Investama Tbk (BHIT). MNCN beralasan keputusan MA No.862 K.PDT/2013 tidak menyebutkan amar putusan.
Sesuai dengan hukum berlaku pihak yang berperkara berhak melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi. Jadi PT Berkah Karya Mandiri masih memiliki hak untuk melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut.
Saat ini saham MNCN berada di level 2.600, saham BHIT berada di level 350 dan saham 1.970.