korea by dewanti

Friday, October 11, 2013

TPI Balik ke Tutut, Perdagangan Saham 3 Perusahaan Hary Tanoe Disetop

Jakarta - Saham tiga perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo kena suspensi alias dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini merupakan salah satu buntut dari kasus perebutan TPI dengan Siti Hardiyanti Rukmana.
Kepala Divisi Perdagangan Saham Eko Siswanto mengatakan, bursa perlu melakukan suspensi terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai sengketa kepemilikan Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang dikhawatirkan bisa terjadi perdagangan saham yang tidak wajar.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dan PT MNC Investama Tbk (BHIT).
"BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efeknya di seluruh pasar," katanya dalam situs resmi BEI, Jumat (11/10/2013).
Suspensi dilakukan mulai sesi pra-pembukaan pada perdagangan hari ini. Bursa saat ini sedang meminta penjelasan lebih lanjut ke perseroan.
Kemarin saham Media Nusantara Citra ditutup di Rp 2.600 per lembar, Global Mediacom di Rp 1.970 per lembar, dan MNC Investama di posisi Rp 350 per lembar.
Dua dari tiga saham tersebut, Media Nusantara Citra dan Global Mediacom, kemarin juga sempat masuk jajaran top loser karena anjlok cukup dalam.
Seperti diketahui, Tutut yang sebelumnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih harap-harap cemas karena di Pengadilan Tinggi kalah. Namun di tingkat Kasasi di MA ternyata dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan kasasi Nyonya Siti Hardiyanti Rukmana dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk," demikian dilansir website resmi Mahkamah Agung (MA).
Perkara nomor 862 K/PDT/2013 diputus pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul. (detik.com)