korea by dewanti

Monday, December 23, 2013

Info Penting Investor Saham: Dana Anda Dibobol, Ini Cara Ajukan Klaimnya

Jakarta -Indonesia sudah mempunyai lembaga perlindungan investor pasar modal, lewat PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF). Investor saham tak perlu khawatir lagi dananya dibobol atau dibawa lari sekuritas atau oknumnya.
Nantinya, P3IEI atau SIPF ini akan mengganti dana investor saham bila dibobol atau dibawa lari oleh sekuritas. Namun besarnya dana yang diganti masih menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, bagaimana caranya bila investor ingin mengajukan klaim atas kerugian mereka dan proses yang dilakukan OJK?
Direktur Utama SIPF Yoyok Isharsaya mengatakan, seorang investor berhak mendapatkan uang ganti atas kerugian yang dialami. "Investor bisa lapor ke OJK langsung atas kerugiannya," ujar Yoyok saat ditemui di kantornya di Menara Global, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Yoyok menjelaskan, setelah laporan diterima, pihak OJK akan melakukan investigasi atas laporan tersebut. Hal ini untuk menentukan apakah laporan tersebut benar adanya.
"OJK akan lakukan investigasi. Kalau yakin, dia tentukan, dia bisa bilang siapa yang salah," ucapnya.
Setelah sudah ada ketentuan dari OJK terkait besaran dana nasabah yang diganti, pihaknya akan mengumumkan hal tersebut kepada publik agar lebih transparan.
"Nanti OJK mengirimkan surat tertulis ke P3IEI, dalam waktu 3 hari P3IEI akan umumkan di media massa," kata dia.
Untuk memudahkan proses ini, P3IEI atau SIPF akan membentuk komite klaim yang beranggotakan 7 orang, masing-masing 2 orang dari pejabat OJK, 3 orang SRO (otoritas pasar modal), 1 orang dari SIPF, dan 1 orang independen.
"Itu untuk memverifikasi berapa yang akan diganti. Nanti kan ada tim verifikasi nanti digodok, kalau bener nanti SIPF akan ganti ke pemodal," terang dia.
Yoyok menambahkan, pihaknya bisa mengajukan gugatan perdata jika perusahaan sekuritas tidak mau mengganti kerugian investor.
"Nanti investigasi. Kalau perlu kan ada litigasi, gugatan perdata ke pengadilan kalau perusahaan sekuritas nggak mau ganti rugi, kalau perlu dipailitkan ke OJK," tandasnya.
Perlu diketahui, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) merupakan lembaga perlindungan dana investor di pasar modal yang bertugas melindungi dana investor jika terjadi kerugian nasabah akibat kecurangan atau pembobolan dana nasabah oleh perusahaan sekuritas. Lembaga ini akan mulai efektif pada Januari 2014. (detik.com)