korea by dewanti

Monday, December 23, 2013

OJK Luncurkan Lembaga Perlindungan Dana Investor

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin usaha penyelenggara dana perlindungan pemodal kepada PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) akan mulai efektif pada Januari 2014.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, keberadaan lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
"Tujuan agar pemodal merasa percaya pada pasar modal kita. Sekarang kita luncurkan Dana Perlindungan Pemodal (DPP), ini bisa meningkatkan konfiden," kata Nurhaida saat Peluncuran Dana Perlindungan Pemodal di Pasar Modal Indonesia - Indonesia Securities Investor Fund di Menara Global, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Nurhaida menjelaskan, PT P3IEI diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta dapat bersinergi dengan para stakeholders di pasar modal Indonesia untuk menciptakan industri pasar modal yang teratur, wajarn efisien dan mempunyai tingkat kredibilitas dunia.
"Ini kebutuhan untuk menjawab kebutuhan industri. Best pracise di capital market. Yang dituju IPF adalah perlindungan masyarakat pemodal atau investor yang butuh perlindungan," ujar dia.
Nurhaida menambahkan, keberadaan lembaga ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu lembaga pendukung utama dalam infrastruktur pasar modal Indonesia sehingga dapat memberikan jaminan keamanan atas aset yang dimiliki oleh investor atau pemodal yang. secara langsung dapat meningkatkan jumlah investor.
"Aset nasabah yang hilang di efek atau kustodian, kalau nggak ada upaya apa-apa dari regulator dan SRO, tentunya kepercayaan akan hilang sehingga kami bentuk dana infrastruktur lain sehingga ada hal yang diberikan atas kehilangan," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama SIPF Yoyok Isharsaya menjelaskan, setiap Anggota Bursa (AB) diwajibkan untuk masuk menjadi bagian dari lembaga ini. Saat ini, sedikitnya ada 114 AB yang aktif. Untuk menjadi anggota lembaga ini, setiap AB diwajibkan membayar dana 'join' sebesar Rp 100 juta.
Untuk berikutnya, setiap AB diwajibkan membayar iuran 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Iuran ini dibayarkan setiap setahun sekali.
Yoyok menyebutkan, pemberlakuan pembayaran iuran anggota ini juga berlaku di negara-negara lain yang juga sudah membentuk lembaga perlindungan dana investor di pasar modal lebih dulu.
Dia mencontohkan, seperti Malaysia pembayaran biaya keanggotaan ditarik RM 30.000 atau sekitar Rp 82 juta untuk kontribusi awal dan iuran tahunan yang ditarik sebesar Rp 27 juta.
Lebih jauh Yoyok menjelaskan, dana iuran ini nantinya akan dikelola lembaga perlindungan dana investor untuk kemudian ditempatkan di deposito maupun Surat Berharga Negara (SBN). (detik.com)