korea by dewanti

Monday, December 23, 2013

OJK Kini Bentengi Investasi di Pasar Modal

INILAH.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha selaku penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal, guna memberikan keamanan berinvestasi di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, peraturan ini tertuang dalam keputusan dewan komisioner OJK Nomor Kep-43/D.04/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal kepada PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI).
"Sehingga PT P3IEI dapat melaksanakan kewenangan untuk menjadi Penyelenggara DPP di Indonesia yang terpercaya, untuk meningkatkan kemanan berinvestasi di pasar modal," kata Nurhaida saat peluncuran DPP di pasar modal Indonesia, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Nurhaida berharap, keberadaan PT P3IEI dapat menjadi salah satu lembaga pendukung utama dalam infrastruktur pasar modal Indonesia, sehingga dapat memberikan jaminan keamanan atas aset yang dimiliki investor atau pemodal.
"Hal ini akan secara langsung dapat meningkatkan jumlah investor atau pemodal dan capital inflow untuk meningkatkan perekonomian nasional," ujar Nurhaida.