INILAH.COM, Jakarta - Saham PT Capitol Nusantara Indonesia yang bergerak di bidang pelayaran di masukan ke dalam efek syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-71/D.04/2013 tentang Penetapan Saham PT Capitol Nusantara, Tbk. sebagai Efek Syariah pada 31 Desember 2013.
Sebagai catatan PT Capitol menetapkan harga perdana saham sebesar Rp200 per saham dengan melepas 208,36 juta saham ke publik atau 25% dari modal ditempatkan dan disetor.
Dengan demikian, perseroan akan peroleh dana dari Penwaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offring/IPO) sekitar Rp41,67 miliar. Sementara, pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 16 Januari 2013.