korea by dewanti

Thursday, April 3, 2014

Empat Broker Saham Ini Sudah Lepas dari Sanksi BEI

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membebaskan empat Anggota Bursa (AB) atau broker saham dari sanksi berupa teguran tertulis atas transaksi tidak wajar yang dilakukan nasabah-nasabah mereka.
Empat anggota bursa tersebut yaitu PT Maybank Kim Eng Securities, PT Daewoo Securities Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT RHB OSK Securities Indonesia.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo mengungkapkan, empat Anggota Bursa (AB) tersebut saat ini sudah melakukan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan.
"AB sudah mengetahui dan mengubah yang salah atas yang mereka lakukan. Mereka sudah perbaiki kesalahan," kata Uriep saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (2/4/2014) malam.
Uriep menuturkan, saat ini para anggota bursa tersebut sudah terbebas dari sanksi BEI dan diminta untuk tetap memantau secara teliti atas transaksi para nasabahnya.
"Mereka sudah tidak kena sanksi lagi sekarang. Semuanya sudah melakukan perbaikan. Kalau belum memperbaiki itu bisa kena suspen, kalau tidak memperbaiki juga ya bisa dicabut. Para AB harus mengawasi setiap transaksi nasabahnya dengan baik," terang dia.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan sanksi berupa teguran tertulis kepada empat anggota bursa yaitu PT Maybank Kim Eng Securities, PT Daewoo Securities Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT RHB OSK Securities Indonesia.
Sanksi teguran tertulis dikirimkan kepada Maybank Kim Eng Securities setelah BEI memeriksa transaksi perdagangan saham periode 1 Oktober sampai dengan 11 November 2013. Maybank Kim Eng Securities terdeteksi tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas kegiatan operasional perusahaan pada periode tersebut.
Sementara tiga anggota bursa lainnya tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas transaksi salah satu nasabah perusahaan pada periode September-Desember 2013.
Sanksi teguran tertulis kepada empat anggota bursa tersebut dilayangkan pada 17 Maret 2014 dan ditandatangani oleh dua direktur BEI, yakni Uriep Budhi Prasetyo dan Samsul Hidayat.
Atas hal itu, Direktur Pengawasan BEI Uriep Budhi Prasetyo menyatakan penjelasannya. Dia mengatakan, setelah melalui proses audit, terdeteksi bahwa empat Anggota Bursa (AB) tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Nasabah dari AB tersebut melakukan transaksi tidak wajar.
Dia menjelaskan, setiap perusahaan harus punya sistem pengawasan transaksi. Hal ini sudah diterapkan seluruh AB di tahun 2011 lalu. Namun, dalam kasus ini, empat AB yang dimaksud tidak melaporkan adanya transaksi tidak wajar terhadap para nasabahnya sehingga perlu adanya teguran dari otoritas terkait
Uriep menambahkan, proses teguran tersebut bisa sampai penghentian sementara perdagangan (suspensi) hingga pencabutan izin sebagai perantara pedagang efek. (detik.com)