Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah meminta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) untuk menutup sementara usaha Koperasi Cipaganti. Permintaan ini dilontarkan saat melakukan rapat koordinasi antara OJK (dulu Bapepam-LK), Kemenkop-UKM, dan manajemen Koperasi Cipaganti pada 15 Agustus 2012.
Ketua Satgas Investigasi OJK Sardjito mengungkapkan, hasil rapat saat itu menyebutkan bahwa bisnis yang dijalankan Koperasi Cipaganti dinilai tidak sesuai ketentuan pelaksanaan investasi secara normal. Atas hal ini, OJK meminta Kemenkop-UKM untuk melakukan audit khusus terhadap Cipaganti.
"OJK (Bapepam-LK) waktu itu memanggil Cipaganti, saat itu kapasitas kita sebagai Satgas Investigasi, memanggil Cipaganti 15 Agustus 2012 untuk rapat koordinasi membahas terkait bisnis yang dijalankan. Rapat waktu itu, dari Kemenkop UKM juga hadir. Hasil rapat kesimpulannya minta bisnis Cipaganti dihentikan sampai audit khusus selesai," kata Sardjito saat dihubungi detikFinance, Rabu (25/6/2014).
Dia menjelaskan, usai melakukan rapat koordinasi pada 15 Agustus 2012, OJK melayangkan surat kepada manajemen Cipaganti dan Kemenkop-UKM pada tanggal 31 Agustus 2012 untuk melaksanakan audit khusus atas kasus ini.
"Nah, tanggal 31 Agustus 2012 kita menyurati mereka dan kita minta untuk dilakukan audit khusus terkait itu. Karena ini soal koperasi jadi kewenangannya di Kementerian Koperasi dan UKM, kita minta mereka untuk audit ini," terang dia.
Dalam hal ini, Sardjito menjelaskan, kapasitas OJK hanya sebagai koordinator, artinya menjembatani kasus-kasus yang memang harus diselidiki keberadaannya. Tindak lanjutnya, kata dia, semua diserahkan berdasarkan jenis kegiatannya. Dalam kasus Cipaganti, kewenangannya ada di Kemenkop-UKM.
"Pemanggilan Cipaganti oleh OJK dalam kapasitas hanya sebagai koordinator, kita melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan yang tengah mengalami masalah, sebagai penyambung, untuk kewenangannya siapa yang megang ya diserahkan sesuai dengan bisnisnya. Dalam hal ini kewenangan juga ada di daerah seperti provinsi, kabupaten, kota madya, berarti kan ini kewenangan Dinas Pemprov Jabar, juga Kemenkop-UKM," kata dia.
Sardjito melanjutkan, pihaknya hanya bisa menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Malah, pada saat dipegang Bapepam-LK, itu hanya mengawasi pasar modal saja.
"Jadi Satgas hanya forum koordinasi, OJK secara kelembagaan nggak ada hubungan hukum untuk menangani ini, kecuali dalam hasil audit ditemukan ada penggelapan perbankan, atau asuransi tanpa izin itu masuk wilayah kita. Jadi soal ini bukan tanggung jawab OJK. Bapepam dulu juga tidak mengurus soal koperasi, dulu dia hanya pasar modal. Jadi jangan terlalu jauh untuk kita suruh mengawasi koperasi. Soal perlindungan konsumen, itu sebatas edukasi ke masyarakat agar tidak mengalami hal ini di kemudian hari," tandasnya.
Seperti diketahui, Koperasi Cipaganti sudah tak mampu lagi membayar dana bagis hasil kepada para mitra usahanya yang berjumlah lebih dari 8.7000 mitra. Saat ini Koperasi Cipaganti sedang dalam proses permohonan Keringanan Pembayaran Utang (PKPU). (detik.com)