Jakarta -Pemerintah dan DPR sepakat, mulai 12 Januari 2014 tidak boleh ada lagi ekspor mineral atau tambang mentah yang diekspor. Salah satu akibatnya, 70% produksi Freeport Indonesia tidak bisa dijual.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, DPR meminta pemerintah untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara, yang salah satu amanatnya 12 Januari 2014 tidak boleh ada mineral mentah yang diekspor lagi.
"Intinya bagi perusahaan kontrak karya, PKP2B dan lainnya tidak boleh lagi mengekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014," kata Susilo ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/12/2013).
Susilo mengungkapkan, akibat aturan ini, 70% produksi Freeport di Papua, dan 75% produksi Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa Barat hanya akan ditimbun saja, karena tidak boleh diekspor.
"Karena Freeport sampai saat ini hanya mengelola bijih mineralnya di Pabrik Smelter di Gresik hanya 30%, sedangkan Newmont baru 25%, jadi sisanya ya mereka timbun saja," ungkapnya.
Susilo mengungkapkan, pemerintah sudah melakukan berbagai cara, mencari celah agar perusahaan-perusahaan yang sudah ada niat membangun smelter diperbolehkan mengekspor mineral mentah, namun DPR tetap ingin Pemerintah patuh pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
"Tidak bisa, usulan tidak disetujui oleh Komisi VII DPR, kita bicara dengan Kadin (Kamar Dagang dan Industri), kita akan bicarakan bagaimana mengatasi dampak-dampaknya terutama dari bagi para pekerja," kata Susilo. (detik.com)