Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah merampungkan aturan batasan minimum saham yang dilepas ke publik dalam Initial Public Offering (IPO). Selain itu, BEI juga sedang menyusun aturan untuk mengatur batasan minimum saham yang beredar bagi perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di BEI.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, pihaknya terus menggodok aturan ini agar secepatnya bisa direalisasikan. Aturan ini dibuat untuk menambah jumlah saham yang beredar sehingga dapat meningkatkan likuditas di pasar modal.
"Sekarang sudah tahap akhir. Nanti akan diatur batasan minimum jumlah sahamnya, baik untuk perusahaan yang baru masuk dan yang sudah masuk," kata Hoesen saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Hoesen menjelaskan, dalam aturan tersebut, nantinya akan ditentukan batasan minimum berapa saham yang dilepas saat perusahaan mau melakukan IPO, begitu pun perusahaan yang sudah listing di bursa. Hal ini dilakukan sehubungan masih banyaknya perusahaan yang melepas saham dalam jumlah yang minimum.
"Ini untuk menambah jumlah saham yang beredar makin banyak biar lebih likuid," kata dia.
Lebih jauh Hoesen menjelaskan, nantinya aturan ini dibuat berdasarkan pengelompokkan jumlah ekuitas perusahaan. Semakin besar ekuitasnya, maka saham yang beredar semakin sedikit, sebaliknya untuk perusahaan yang ekuitasnya kecil maka jumlah saham yang diedarkan atau dilepas harus lebih tinggi.
"Nanti kita kelompokkan berapa besar ekuitasnya. Kalau makin besar, volume saham yang dilepas lebih kecil. Kalau ekuitasnya kecil maka yang dicatatkan lebih besar. Ini supaya jumlah saham yang beredar memadai," jelasnya.
Hoesen menambahkan, ke depan jika suatu perusahaan tidak mengikuti aturan yang dibuat otoritas, maka akan diberikan tenggat waktu untuk memenuhi aturan yang ada.
"Yang tidak memenuhi dikasih waktu untuk nambah float lagi supaya jumlah saham yang ditransaksikan cukup sehingga memacu likuditas," tandasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pihaknya masih terus menggodok aturan peningkatan batasan minimum saham yang dilepas ke publik atau Initial Public Offering (IPO) sebesar 30%.
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, peningkatan batasan minimum saham yang dilepas ke publik perlu dilakukan agar membantu likuiditas di pasar modal.
Saat ini, kata Nurhaida, rata-rata perusahaan melepas saham IPO sebesar 20%. Ke depannya, OJK akan mengatur untuk menaikkan besaran saham IPO yang dilepas sebesar 30%.
Nurhaida menambahkan, aturan itu saat ini masih terus dikaji. Dia menambahkan, OJK juga tengah mengatur untuk bisa menyederhanakan registrasi perusahaan yang akan melakukan IPO agar lebih hemat dan efisien. (detik.com)