INILAH.COM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan sanksi teguran hingga penghapusahan saham (delisting) kepada emiten yang tidak mengikuti peraturan free float.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan peraturan baru terkait ketentuan mengenai jumlah saham yang beredar di publik (free float) diterbitkan pada 20 Januari 2014 dan diberlakukan mulai 30 Januari 2014.
Perusahaan tercatat atau emiten wajib memenuhinya dalam jangka waktu paling lambat 24 bulan atau 2 tahun. "Kalau tidak memenuhi aturan tersebut, bursa akan berikan sanksi, mulai dari surat peringatan satu hingga tiga, denda atau bahkan delisting," kata Hoesen di Jakarta, Senin (27/1/2014).
Peningkatan saham beredar tersebut tertuang dalam aturan Direksi BEI Nomor : Kep-00001/BEI/01-2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang ketentuan baru (continuous obligation). Aturan ini untuk emiten yang bisa mempertahankan free float-nya minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.