korea by dewanti

Friday, April 11, 2014

Kubu Hary Tanoe Sebut MNC TV Tak Akan Kembali Jadi TPI

Jakarta - PT MNC Tbk menolak peringatan/somasi yang dilayangkan oleh pihak Siti Hardiyanti Rukmana Cs terkait pengembalian PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Perseroan menilai itu adalah salah pihak atau salah objek.
"Kami menolak atas seluruh peringatan/somasi yang di alamatkan kepada Direksi PT CTPI tanggal 21 Maret 2014 Nomor 124/Ext/HP-JD/III/2014," kata Direktur MNC Group Jarod Suwahjo dalam public expose yang digelar di Gedung MNC, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Salah pihak yang dimaksud merujuk kepada putusan MA terbukti bahwa putusan MA No 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013. Di mana hanya berupa perintah kepada pihak luar atau perintah kepada pihak yang salah pihak (yaitu PT Berkah Karya Bersama) yang bukan pemegang saham dan bukan pengurus DI PT CTPI.
"Perintah tersebut tidak mungkin dilaksanakan (Non Ekskutable terhadap PT CTPI maupun terhadap para pemegang saham dan pengurus," jelasnya.
MNC selaku pemegang saham mayoritas dari PT CTPI tidak ikut digugat dalam perkara tersebut atau dengan perkataan lain Ny Siti Hardijanti Rukmana Cs. Maka menurutnya, terbukti putusan MA tanggal 2 Oktober salah pihak dan salah objek. Demikian juga surat peringatan tanggal 21 Maret 2014.
Dengan demikian, Ia memastikan PT CTPI tetap dalam kepemilikan MNC dengan 75% saham. Perseroan akan tetap berjalan seperti sebelumnya dan tidak akan ada perubahan kepemilikan.
"Tidak pernah diajukan sanggahan pembatalan terhadap kepemilikan CTPI atas 75% saham," pungkasnya.
Pihak Tutut pada 16 Januari 2014 mengirimkan somasi ke MNC Grup yang selama ini mengklaim sebagai pemegang saham yang sah. Berbekal surat putusan Mahkamah Agung No. 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013, kubu Tutut mengklaim sebagai pemilik sah sekaligus pemegang saham terbesar TPI.
 
Berikut kutipan somasi tersebut yang disampaikan Kuasa Hukum Siti Hardijanti Rukmana, Harry Ponto:
 
Permasalahan kepengurusan dan kepemilikan PT TPI sudah menjadi sangat jelas dan terbuka. Kami sampaikan kepada semua pihak baik instansi pemerintah, swasta dan masyarakat umum maupun pihak yang terkait langsung dengan PT TPI untuk tidak perlu merasa takut dan ragu mengambil sikap memihak pada kebenaran dan hukum. Berdasarkan data SABH Kementerian Hukum dan JAM, PT MNC juga tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham TPI. Karena itu sama sekali tidak ada alasan hukum bagi PT MNC untuk mengaku sebagai pemegang 75 persen saham PT TPI.
Berdasarkan hal itu, direksi dan komisaris PT TPI memberikan somasi atau peringatan keras kepada semua pihak, termasuk MNC, untuk tidak melakukan perikatan apapun dengan mengatasnamakan PT TPI atau terhadap aset TPI guna menghindarkan tuntutan hukum secara pidana atau perdata.
 
sumber: detik.com