INILAHCOM, Jakarta - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) menjelaskan proses perjanjian jual beli bersyarat merupakan aksi korporasi PT PINS Indonesia dengan PT Tiphone Mobile Tbk (TELE).
PT PINS Indonesia yang merupakan anak usaha PT Telkom tersebut melakukan perjanjian pada 19 Mei 2014. Kesepakatan tersebut untuk mendukung distribusi retail perangkat penunjang telekomunikasi antara lain handset dan voucher.
Demikian mengutip keterbukaan informasi di BEI, Selasa (20/5/2014). TLKM menjelaskan finalisasi transaksi tersebut akan secepatnya dilakukan setelah pembahasan seluruh kondisi pratransaksi terpenuhi kedua belah pihak. Namun TLKM belum menyebutkan nilai nominal transaksi anak usahanya.