korea by dewanti

Tuesday, November 19, 2013

Akhir Bulan November, Pemerintah Naikkan PPh Barang Impor

Jakarta -Pemerintah menyiapkan paket kebijakan lanjutan untuk mengatasi defisit transaksi berjalan dan gejolak perekonomian domestik. Pemerintah menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) barang impor yang tertera pada pasal 22, hingga menjadi 7,5%.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menyatakan ada ratusan barang impor yang akan dikenakan. Ini dikelompokkan dalam 25 jenis barang impor yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
"Yah sekarang kan tarifnya yang berlaku adalah 2,5% untuk yang punya ijin dan 7,5% untuk yang tidak punya izin. Nanti kira-kira semua akan sama 7,5%," ungkap Bambang kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Bambang menjelaskan, ada beberapa kategori barang yang akan dikenakan selain impor yang tinggi. Pertama adalah barang konsumsi akhir dan kedua adalah barang yang dapat menimbulkan inflasi.
"Kategorinya adalah pertama, barang konsumsi akhir jadi tidak lagi dipakai untuk input untuk produksi berikutnya. Itu satu. Kedua, tidak termasuk barang yang bisa menimbulkan inflasi," sebutnya.
Akan tetapi untuk jenis pangan, Bambang memastikan tidak tergolong dalam barang yang akan dinaikan impornya sampai 7,5%. Namun dimungkinkan akan disesuaikan.
"Pangan, nah di luar itu yah kita akan sesuaikan PPh impornya," papar Bambang.
Ia menuturkan, kebijakan akan dikeluarkan dalam waktu dekat dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ini diharapkan dapat menjadi kebijakan tambahan yang dapat mendorong kestabilan ekonomi.
"Akhir bulan ini diusahakan," sebutnya. (detik.com)