INILAH.COM, Jakarta - BEI menghentikan sementara perdagangan efek PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) sejak sesi I perdagangan hari ini.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai perseroan belum memenuhi kewajiban yang tertuang dalam surat pengenaan sanksi BEI. Demikian mengutip keterangan resmi BEI, Senin (11/11/2013).
Penghentian sementara saham PKPK terjadi di seluruh pasar baik pasar reguler maupun pasar negosiasi. BEI meminta kepada semua pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan PKPK.
Saham PKPK terakhir berada di harga Rp126. Perseroan merupakan emiten yang bergerak di bidang industri dan distribusi tas plastik dan bahan-bahan kemasan. Perseroan juga menyediakan jasa keuangan dan investasi di real estate.