INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) membatasi kredit Pemilikan Rumah (KPR) kedua untuk menghindari gelembung ekonomi di sektor properti.
Kebijakan ini akan memicu penundaan pembelian rumah bagi konsumen. Padahal permintaan properti sedang meningkat. Harga properti pun terdongkrak naik.
Pertumbuhan KPR dari tahun 2003-2012 rata-rata mencapai 38,9 persen. Pertumbuhan mendapat dukungan dari tren penurunan suku bunga dan tingginya minat KPR.
Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi kinerja emiten sektor properti Apalagi kebijakan BI saat ini cenderung dengan suku bunga yang tinggi. Bank sentral juga berkepentingan mengendalikan impor dengan kebijakan suku bunga.