korea by dewanti

Monday, May 26, 2014

RI Punya Buku Panduan Transaksi di Pasar Keuangan

Jakarta -Bank Indonesia (BI) hari ini meluncurkan buku panduan transaksi pasar keuangan di Indonesia atau yang disebut Market Code of Conduct (CoC). CoC ini sebelumnya telah disusun oleh Indonesia Foreign Exchange Market Commite (IFEMC) yang dibentuk oleh Bank Indonesia pada April 2014 yang beranggotakan 70 bank devisa di Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan rasa syukur kita bisa melihat Market Code of Conduct telah diselesaikan dan diserahkan secara resmi kepada kami dan Ibu Nurhaida (Dewan Komisioner OJK) selaku regulator. Ini adalah karya dari komite yang pada April lalu dibentuk," kata Gubernur BI Agus Martowardojo saat meluncurkan Market Code of Conduct Indonesia di Gedung BI, Jakarta, Senin (26/05/2014).
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh pasar keuangan Indonesia antara lain Ketua Task Force Pendalaman Pasar Trina Wilda Suparyono, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida, dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara.
Dengan adanya CoC ini, Agus berharap para pelaku industri keuangan turut serta memajukan dan meningkatkan transaksi di pasar keuangan Indonesia. Tidak hanya itu, dengan melibatkan 70 bank devisa di Indonesia, Agus berpesan Market Code of Conduct ini terus disosialisasikan kepada para pelaku industri yang menjadi nasabah.
"Market Code of Conduct dibuat oleh komite yang sebenarnya pelaku keuangan. Jadi pelaku pasar menyepakati agar market-nya efisien, aman dan kredibel, perlu Market Code of Conduct. Kalau ada pelanggaran tentu komite yang akan memberikan rekomendasi, lalu regulator dalam hal ini OJK dan BI akan melakukan tindakan," tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua IFEMC Panji Irawan menjelaskan Market Code of Conduct disiapkan untuk membantu transaksi pasar keuangan di Indonesia. Buku panduan ini berisi 7 bab yang terangkum dalam 55 halaman.
"Penyusunan melibatkan pelaku pasar. Sebagian telah melakukan feedback pada seluruh bank devisa. Produk yang dibuat oleh pelaku pasar, untuk pelaku pasar, dan dari pelaku pasar," kata Panji.
Nurhaida juga mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh IFEMC tersebut. Dia juga akan memasukkan CoC dalam peraturan OJK. "Kami berharap dengan ini dapat mempercepat pembangunan pasar uang indonesia, terjaga stabilitasnya, dan mampu bersaing di pasar internasional," tandasnya. (detik.com)