korea by dewanti

Wednesday, October 16, 2013

Chatib Basri Akhirnya Hapus Bea Masuk Impor Kedelai

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri akhirnya menghapus bea masuk impor kedelai dari sebelumnya 5%. Kini, impor kedelai tak dikenakan tarif bea masuk atau 0%.
Dikutip dari situs Setkab, Rabu (16/10/2013) ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 133/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pekan lalu. Aturan ini berlaku setelah 5 hari diundangkan, Permenkeu ini diundangkan pada 3 Oktober 2013 lalu.
Pengenaan tarif bea masuk atas kedelai impor dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian.
Permenkeu baru, menggantikan Permenkeu Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar 5% atas impor barang berupa kacang kedelai.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku 5 (lima) hari sejak tanggal diundangkan," jelas bunyi Pasal II Ayat (3) Permenkeu tersebut.
Penetapan bea masuk 0% untuk impor kedelai itu juga mempertimbangkan usul Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melalui surat Nomor: 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013, agar dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dari 5% menjadi 0%.
Usulan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu juga disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013, yang menyetujui dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor. (detik.com)