INILAH.COM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang memproses surat penghapusan saham (delisting) PT Dayaindo Resources Interntional Tbk (KARK).
"Suratnya sudah ditandatangani, jadi suratnya akan keluar besok (27/11/2013)," kata Direktur Utama BEI, Ito Warsito di gedung BEI, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Sebulan dari surat keputusan delisting dikeluarkan, maka saham KARK akan ditendang dari BEI. "Sebulan lagi dihapus, jadi ada proses lain yang harus diselesaikan perseroan setelah surat keluar, seperti pemegang saham yang harus diselesaikan oleh kurator," ucap Ito.
Menurut Ito, keputusan BEI mendelisting saham KARK karena perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Saham KARK belum dua tahun di suspend tapi kita delisting karena emiten tersebut tidak terlihat keberlangsung membaik ke depannya," ujar Ito.
Tercatat pada Rabu (17/7/2013) Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Dwi Sugiarto, menyatakan pailit atas KARK dan PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI).
Pada saat yang bersamaan, pengadilan juga mengakhiri masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kedua perusahaan itu, setelah tidak ada transaksi sedikitpun selama tujuh bulan lamanya.
Majelis hakim menyatakan karena sampai batas pembayaran utang dan waktu PKPU berakhir tidak ada perdamaian di antara semua pihak, maka KARK dan DMRI harus dinyatakan pailit.