INILAH.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memangkas peraturan terkait Penawaran Umum Terbatas (PUT/rights issue), guna mendorong pasar modal lebih manarik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan pemangkasan peraturan ini seperti perizinan dalam pelaksanaan rights issue. Sehingga nantinya, emiten yang menerbitkan rights issue hanya perlu izin sekali saja.
"Misalnya, ada yang mau rights issue Rp3 triliun lalu dicicil, daftarnya nanti hanya sekali saja seperti PUB (Penawaran Umum Berkelanjutan) obligasi," ucap Nurhaida saat acara Investor Summit and Capital Market Expo 2013 di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Selama ini, emiten yang ingin melakukan PUT I, PUT II, dan seterusnya harus masing-masing melakukan penyertaan pendaftaran. Berbeda dengan PUB obligasi yang hanya sekali daftar saja. Namun, Nurhaida belum bisa memastikan peraturan ini akan dikeluarkan. "Kita masih kaji lebih dalam," ucap dia.