korea by dewanti

Friday, December 13, 2013

Lembaga Proteksi Dana Investor Pasar Modal Mulai Berlaku Tahun Depan

Jakarta -PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) akan mulai efektif pada Januari 2014. Pembentukan lembaga ini dilakukan untuk melindungi investor di pasar modal terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi terhadap dana nasabah.
"Lembaga perlindungan dana investor pasar modal bentuknya PT, untuk penyelenggara proteksi dana. Izinnya sudah keluar dari OJK 11 September 2013 dan operasional mulai Januari 2014," kata Direktur Utama SIPF Yoyok Isharsaya saat acara Edukasi Wartawan Pasar Modal dengan tema "Peran Lembaga Perlindungan Investor" di Ruang Rapat Icamel, Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Yoyok menjelaskan, setiap Anggota Bursa (AB) diwajibkan untuk masuk menjadi bagian dari lembaga ini. Saat ini, sedikitnya ada 114 AB yang aktif. Untuk menjadi anggota lembaga ini, setiap AB diwajibkan membayar dana 'join' sebesar Rp 100 juta.
Untuk berikutnya, setiap AB diwajibkan membayar iuran 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Iuran ini dibayarkan setiap setahun sekali.
Yoyok menyebutkan, pemberlakuan pembayaran iuran anggota ini juga berlaku di negara-negara lain yang juga sudah membentuk lembaga perlindungan dana investor di pasar modal lebih dulu.
Dia mencontohkan, seperti Malaysia pembayaran biaya keanggotaan ditarik RM 30.000 atau sekitar Rp 82 juta untuk kontribusi awal dan iuran tahunan yang ditarik sebesar Rp 27 juta.
Lebih jauh Yoyok menjelaskan, dana iuran ini nantinya akan dikelola lembaga perlindungan dana investor untuk kemudian ditempatkan di deposito maupun Surat Berharga Negara (SBN).
Yoyok menyebutkan, saat ini rata-rata pertumbuhan aset nasabah periode Januari 2012-Agustus 2013 sebesar 1% per bulan.
Untuk Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dikelola sudah ada Rp 46 miliar dan di tahun depan ditargetkan bisa mencapai Rp 86 miliar.
Nantinya, jika investor atau Anggota Bursa (AB) mengalami kerugian akibat adanya kecurangan atau fraud berupa pembobolan dana nasabah, si investor bisa mengajukan kerugian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya akan diproses secara intens. Setelah terbukti, si investor berhak mendapatkan klaim atas kerugian yang dialami.
Namun, untuk besaran klaim, saat ini pihaknya masih melakukan 'bisik-bisik' berapa besaran dana yang bisa dibayarkan untuk kerugian dana investor. Targetnya, di akhir tahun ini, besaran klaim sudah bisa ditentukan sebelum pemberlakuan efektif pada Januari 2014 mendatang.
"Aset yang disimpan di kustodian itu ada pembobolan atau fraud, itu bisa diproteksi," katanya.
Untuk gambaran saja, batasan maksimal klaim di Thailand mencapai Rp 272 juta, Malaysia Rp 274 juta, Singapura Rp 327 juta, sementara di Indonesia saat ini masih dalam pembahasan di OJK.
Yoyok menambahkan, adanya lembaga perlindungan dana investor ini juga untuk menjaring banyak investor masuk ke pasar modal. Pasalnya, hingga saat ini investor di pasar modal masih didominasi asing hingga 58% dan sisanya lokal. Investor lokal juga perlu digenjot agar bisa meramaikan industri pasar modal di Indonesia, salah satunya dengan pembentukan lembaga perlindungan investor ini sehingga akan bisa meningkatkan kepercayaan investor untuk masuk ke pasar modal.
"Kalau lemah proteksinya, unsur kepercayaan menurun, ini untuk meningkatkan jumlah investor, 58% masih asing sisanya lokal. Asing juga kan melihat sampai mana perlindungan investor pasar modal Indonesia," pungkasnya. (detik.com)