korea by dewanti

Tuesday, January 7, 2014

Broker Minta Jaminan Ganti Rugi Investor Rp 100 Juta, Tak Hanya Rp 25 Juta

Jakarta -Fund Manager atau Manajer Investasi (MI) menyambut baik jaminan dana perlindungan investor di pasar modal yang mulai diberlakukan pada Januari 2014 oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menyetujui pembentukan lembaga tersebut. Namun, para broker ini merasa jika dana investor di pasar modal hanya dijamin dengan plafon Rp 25 juta saja masih kurang.
Manajer Investasi Sucorinvest Asset Manajement Jemmy Paul mengatakan, harusnya jaminan perlindungan dana investor di pasar modal bisa lebih besar dari yang ditentukan saat ini Rp 25 juta untuk setiap investor.
"Saya pikir sih ya bisa naik lagi ya jaminannya, Rp 25 juta masih terbilang kecil," ujar Jemmy kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Jemmy menyebutkan, saat ini rata-rata aset investor di pasar modal nilainya Rp 100 juta. Jika uang jaminan hanya di angka Rp 25 juta, maka hal ini tentunya juga masih merugikan investor jika dananya dibobol.
"Sekarang kalau kita lihat rata-rata aset investor di pasar modal di atas Rp 100 juta, ya kalau bisa jaminannya naik lagi," kata Jemmy.
Perlu diketahui, OJK akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait batasan tertinggi klaim atas kerugian dana investor di pasar modal dengan nomor KEP-70/D.04/2013. Surat tersebut berisi tentang dua poin penting terkait batasan tertinggi ganti rugi yang diberikan.
Yang pertama, batasan tertinggi untuk setiap Pemodal (investor) pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp 25 juta.
Kedua, batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp 50 miliar. (detik.com)