Jakarta -Investor pasar modal kini bisa bernafas lega karena dananya dijamin oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) senilai Rp 25 juta. Dana jaminan ini masih jauh di bawah jaminan nasabah bank.
Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah sudah mengeluarkan Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengubah nilai simpanan yang dijamin menjadi Rp 2 miliar.
Lima tahun berselang, dana jaminan ini masih sebesar Rp 2 miliar sampai saat ini. Sebelum krisis, dana nasabah bank yang diganti oleh LPS maksimal hanya Rp 100 juta.
Angka ini masih jauh lebih tinggi jika dibandingkan jaminan investor pasar modal yang hanya Rp 25 juta seperti dikutip keterbukaan informasi yang disiarkan OJK dalam situs resminya, Selasa (7/1/2014).
Di situ disebutkan batasan tertinggi untuk setiap Pemodal (investor) pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp 25 juta.
Selain itu batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp 50 miliar.
Perlu diketahui, kerugian yang diganti ini bukan karena kerugian yang terjadi akibat investasi di pasar modal karena adanya fluktuasi pasar melainkan karena adanya kecurangan atau penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas atau bank kustodian.
Pembentukan lembaga ini dilakukan untuk melindungi investor di pasar modal terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi terhadap dana nasabah. Saat ini, investor saham tak perlu khawatir lagi dananya dibobol atau dibawa lari sekuritas atau oknumnya.
Contoh kasus penggelapan dana nasabah yang pernah terjadi antara lain PT Sarijaya Permana Sekuritas dan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Sampai saat ini nasabah yang jadi korban dua sekuritas itu belum mendapat ganti rugi. (detik.com)