Jakarta -PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) mulai efektif Januari 2014. Lembaga ini bertugas mengganti kerugian atau kehilangan dana investor di pasar modal.
Namun, kerugian yang diganti ini bukan karena kerugian yang terjadi akibat investasi di pasar modal karena adanya fluktuasi pasar melainkan karena adanya kecurangan atau penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas atau bank kustodian. Apa tanggapan Fund Manager atau Manajer Investasi terkait hal ini?
Manajer Investasi (MI) Sucorinvest Asset Manajement Jemmy Paul mengatakan, pemberlakuan perlindungan dana investor di pasar modal merupakan salah satu bentuk dukungan dari pihak otoritas. Hal ini tentunya disambut baik oleh seluruh pihak-pihak terkait seperti perusahaan sekuritas.
"Bagus ya dengan begitu masyarakat merasa aman berinvestasi di pasar modal," kata Jemmy saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Dia menjelaskan, dengan dibentuknya lembaga perlindungan dana investor di pasar modal, risiko terhadap dana investor terjamin keamanannya. Apalagi, kata dia, investor ritel di pasar modal saat ini masih butuh edukasi dan penjelasan soal bagaimana berinvestasi di pasar modal begitu juga dengan perlindungannya.
"Ini lebih kepada investor ritel ya karena mereka biasanya belum paham betul, jadi kalau pun ada masalah, mereka bisa lega sudah ada yang menjamin, beda dengan investor besar yang memang sudah mengerti seluk-beluk pasar modal, mereka tahu mana broker yang bagus dan tidak," jelasnya.
Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait batasan tertinggi klaim atas kerugian dana investor di pasar modal dengan nomor KEP-70/D.04/2013. Surat tersebut berisi tentang dua poin penting terkait batasan tertinggi ganti rugi yang diberikan.
Yang pertama, batasan tertinggi untuk setiap Pemodal (investor) pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp 25 juta.
Kedua, batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp 50 miliar. (detik.com)